Setiap pekerjaan
profesional mempunyai peraturan yang harus mereka jadikan dasar dan landasan
dalam melakukan segala hal, agar setiap yang mereka lakukan berjalan sesuai
koridor yang benar. Peraturan yang dimaksud adalah kode etik.
Menurut Wikipedia, kode
etik profesi adalah suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Dapat
diartikan pula pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan agar memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai jasa atau nasabahnya dan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut
Wikipedia, Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan.
Dengan kata lain, insinyur teknik sipil adalah orang yang berprofesi dalam
bidang keteknikan untuk merencanakan, merancang, serta mengawasi konstruksi dan
pemeliharaan struktur bangunan juga fasilitas.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa, kode etik insinyur teknik sipil adalah pola aturan,
tata cara, dan pedoman etis yang telah disepakati untuk orang yang berprofesi
dalam bidang teknik sipil agar memberikan jasa sebaik-baiknya dan tetap
menjunjung tinggi sikap profesionalitas dalam melakukan pekerjaan.
Prinsip
kode etik secara umum sebenarnya ada empat, yaitu prinsip tanggung jawab,
prinsip keadilan, prisip otonomi, dan prinsip integritas modal. Namun, dalam
kenyataannya, terdapat beragam kode etik insinyur teknik sipil. Kode etik ini sesuai
dengan bidang pekerjaan yang ditekuni dan tanggung jawab yang harus dilakukan.
Beberapa
contoh kode etik insinyur teknik sipil:
1. KODE ETIK PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA (PII)
2. KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
3. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
4. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
4. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
5. KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
Sumber:
No comments:
Post a Comment